Pelaku perusakan nisan makam di Blitar akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelakunya adalah MS (51), Ketua RW di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Penangkapan MS (51) dilakukan Polres Blitar setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan kasus perusakan batu nisan di TPU Glondong.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, saat ditangkap pelaku mengaku merusak puluhan batu nisan makam lantaran enggak terima apabila ada pemasangan kijing di TPU Glondong.
Selain itu, pelaku juga mengakui apabila dirinya menjadi orang yang menuliskan pesan mengatasnamakan Munkar dan Nakir dalam secarik surat yang ditemukan di area makam.
“Pelaku sudah berada di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,” tandasnya, Senin (20/2/2023).
Iptu Udiyono melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 406 Sub 179 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya ada sebanyak 56 batu nisan makam di TPU Glondong, dirusak orang tak dikenal, Selasa, 14 Februari 2023. Pelaku juga meninggalkan secarik kertas atas nama Mungkar dan Nakir.
Artikel menarik lainnya:
- Di Luar Nalar! Puluhan Nisan Makam di Blitar Dirusak, Ada Tulisan 'Mungkar-Nakir'
- Fakta-fakta Ledakan Petasan di Blitar Hancurkan 25 Rumah, Pemiliknya Tewas Mengenaskan
- Sedih! Seorang Bayi Alami Gegar Otak setelah Kena Ledakan Dahsyat Petasan di Blitar
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.