Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp42 Miliar

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:39 WIB
Konferensi pers penangkapan 30 kilogram sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/Tuyani)
Konferensi pers penangkapan 30 kilogram sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/Tuyani)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika yang rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Polisi mengamankan sabu seberat 30,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.958 butir dalam kasus ini.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Ada empat orang kurir yang kami tangkap, yakni YF, CD, ZI, dan BN yang merupakan warga Pekanbaru," kata Thomas Panji di Jambi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Terbongkar! 14 Kg dan Pil Ekstasi 9.966 Butir Ditemukan di Bawah Tumpukan Piring

Thomas mengatakan, apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka yang terselamatkan sebanyak 150.671 jiwa. Adapun satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang, maka yang terselamatkan 14.958 jiwa. Dengan demikian, total keseluruhan yang terselamatkan adalah 165.629 jiwa dari penangkapan ini.

Kemudian, apabila satu gram sabu dihargai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu seberat kurang lebih 30,1 kilogram itu bernilai Rp39,174 miliar. Adapun bukti satu butir pil ekstasi jika dihargai Rp250 ribu, maka total nilai pil ekstasi sejumlah 14.958 butir bernilai Rp3,739 miliar. Dengan demikian, nilai total keseluruhan mencapai Rp42,914 miliar.

Baca Juga: Biking Geleng-geleng, Bocah 14 Tahun Ini Bunuh 8 Orang terkait Narkoba!

Barang bukti narkotika beserta empat orang kurir tersebut diamankan di kawasan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi pada Senin (27/3).

Selain mengamankan barang bukti narkotika dan empat orang tersangka, penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para pelaku.

Thomas mengatakan barang bukti ini akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X