Diperiksa Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Desak Polisi Tangkap Penyebar Pertama

- Senin, 11 Juli 2022 | 19:43 WIB
Roy Suryo (kanan) di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (kanan) di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pakar telematika sekaligus eks Menpora Roy Suryo kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan itu, Roy mendesak polisi agar menangkap penyebar pertama dari meme tersebut.

"Jadi kita memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporan yang kita buat 16 Mei 2022," kata pengacara Roy, Pitra Romadoni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Pitra menyebut kliennya diperiksa terkait pelaporannya yang melaporkan pembuat dan penyebar pertama meme tersebut. Dari pemeriksaan itu, penyidik disebutnya mencecar 12 pertanyaan ke Roy Suryo.

"Ada beberapa pertanyaan penyidik yang detail diantaranya soal para pelaku yang melakukan upload maupun edit terkait dengan meme stupa Candi Borobudur," beber Pitra.

Lebih jauh Pitra mendorong agar pelaku yang dilaporkan pihaknya segera ditangkap. Dia juga meminta polisi untuk fokus menangani laporanya.

"Kita minta pelaku utamanya itu fokus untuk dilakukan proses hukum yang lebih mendalam yaitu tiga akun Twitter yang kita laporkan," kata Pitra.

Baca Juga: Tas Penumpang Berisi 10 Juta Ketinggalan, Sopir Taksi Online Foya-foya Beli Voucher Game

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyebut dirinya membeberkan bukti-bukti terkait pelaku yang pertama kali menyebar meme tersebut. Sayangnya, Roy enggan merinci prihal proses pemeriksaanya.

"Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan detail disini karena memang sudah dipesan itu akan menjadi ranah dari petugas kepolisian," kata Roy.

Seperti diketahui, buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo berbuntut panjang. Dia dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.

Polda Metro juga sudah menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan yang artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Tak tinggal diam, Roy Suryo juga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait pembuat dan pengunggah pertama meme tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X