Dugaan Pemalsuan Surat, Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:09 WIB
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK)
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK)

Sebanyak sembilan hakim atau seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini karena kasus dugaan pemalsuan surat yang masih berkaitan pencopotan Hakim Aswanto.

"Jadi, pada hari ini, kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," kata pengacara korban, Leon Maulana, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Laporan ini berkaitan dengan putusan pencopotan hakim yang diduga diubah. Putusan diduga diubah saat dibacakan.

-
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Baca Juga: Temui Kapolda Metro, Ibu Mahasiswa UI Minta Status Tersangka Anaknya Dipulihkan

Putusan itu masih berkaitan dengan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Leon menyebut dalam putusan itu terdapat frasa yang sengaja diubah. Kata dia, dalam putusan itu, awalnya ditulis 'demikian', tetapi diubah menjadi 'ke depan'.

"Ini, kan, ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," beber Leon.

Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang lain, Angela Restafo, menyebut kliennya saat pembacaan putusan tidak hadir, tetapi sudah memiliki salinan putusan. Saat ditonton kembali di Youtube, ada perbedaan kata saat pembacaan putusan dengan salinan.

"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian', lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga, itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," tutur Angela.

Baca Juga: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Besok

Laporan polisi itu sendiri diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X