Imbas Virus Korona, Pemerintah Stop Kiriman Hewan Hidup dari Tiongkok

- Rabu, 5 Februari 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi pengiriman hewan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Ilustrasi pengiriman hewan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari dan menuju Tiongkok. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu (5/2/2020) dini hari pukul 00.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 
 
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus korona yang saat ini statusnya sudah dinyatakan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun demikian, untuk pengiriman barang atau kargo lainnya, baik melalui Pelabuhan ataupun Bandara, tetap dilakukan seperti biasa. 

"Keputusan itu adalah hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin (Selasa) sore.  Untuk pengiriman kargo tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari Tiongkok," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (5/2/2020). 

Hengki mengungkap, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang atau kargo lantaran belum adanya temuan-temuan penularan virus korona melalui barang atau kargo. Disamping itu, WHO juga belum mengeluarkan himbauan terkait hal itu.

"Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus korona selain ditularkan dari manusia ke manusia, juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” tuturnya. 

Hengki mengatakan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok ke bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara dan Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Sementara itu, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari Tiongkok, Kemenhub akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.

"Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X