Hore, Bunga Kartu Kredit Turun dan Jatuh Tempo Diperpanjang

- Selasa, 14 April 2020 | 17:14 WIB
Kartu kredit (Pixabay)
Kartu kredit (Pixabay)

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan insentif bagi golongan menengah sebagai imbas dari mewabahnya virus corona. Insentif tersebut diwujudkan dalam bentuk keringanan bunga, serta perpanjangan tempo pembayaran kartu kredit

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam video confference hari ini, Selasa (14/4/2020). 

"Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelas Perry. 

Perry menyebutkan, dalam aturan tersebut nantinya suku bunga maksimum dipotong menjadi 2% per bulan, dan pembayaran minimum bisa 5% dari total tagihan kartu kredit. BI juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp100.000.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020," jelasnya. 

Menurut Perry, kebijakan itu bertujuan untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai, dalam memitigasi dampak virus corona.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X