Akhirnya Majelis Hakim Kabulkan HRS Jalani Sidang Offline, Hadir Langsung di Pengadilan

- Selasa, 23 Maret 2021 | 19:27 WIB
Habib Rizieq Shihab saat digelar persidangan secara online. (Istimewa)
Habib Rizieq Shihab saat digelar persidangan secara online. (Istimewa)

Akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk digelar persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Seperti yang dilansir Antara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat (26/3) akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

Ngamuk tolak sidang online

 Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menolak hadir dalam sidang virtual kasus kerumunan dan penghalangan tes swab yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat memasuki ruangan sidang, Habib Rizieq mengamuk dan mengaku didorong hingga masuk ke ruang sidang.

"Pak, saya didorong, saya tidak mau hadir," kata Habib Rizieq dalam sidang virtual yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Sebelum Habib Rizieq masuk ke ruang sidang, memang sempat terdengar kegaduhan. Di ruang sidang itu sendiri Habib Rizieq seolah mengamuk dan tetap menolak hadir dalam persidangan.

"Sampaikan ke majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan" beber Rizieq.

Hakim sendiri sudah mencoba menenangkan Habib Rizieq. Namun, Rizieq tetap memaksa tidak ingin menghadiri sidang jika digelar secara virtual.

"Ini hak asasi saya yang dilindungi UU, saya dipaksa, dihinakan. UU menjamin melindungi saya menghadirkan di ruang sidang. Saya meminta menuntut UU itu diterapkan. Ini pengadilan ada di bawah UU kok hak saya dirampas," kata Rizieq.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X