Pria Lombok Bunuh Selingkuhan yang Hamil Pakai Racun, Jasad Dikubur dalam Pondasi Rumah

- Jumat, 4 Desember 2020 | 12:20 WIB
Kiri: Wanita selingkuhan yang dibunuh pelaku / Kanan: Proses evakuasi kerangka korban (Facebook/Yuni Rusmini)
Kiri: Wanita selingkuhan yang dibunuh pelaku / Kanan: Proses evakuasi kerangka korban (Facebook/Yuni Rusmini)

Seorang pria di Lombok Tengah, NTB ditangkap oleh polisi karena membunuh wanita selingkuhannya yang tengah hamil.

Mengerikannya lagi, jasad korban bahkan dikubur ke dalam pondasi rumah. Penangkapan ini bermula saat warga menemukan kerangka jasad seorang wanita di pondasi sebuah rumah di dusun Tamping Desa Pengembur, Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui korban berinisial MS (30), seorang warga Dusun Tamping Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Korban diketahui sudah memiliki suami yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Korban awalnya dikabarkan hilang empat bulan lalu.

Tak butuh waktu lama, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang berinisial FA (38).

-
Pondasi rumah tempat jasad korban dikubur (Facebook/Yuni Rusmini)

FA merupakan merupakan selingkuhan sekaligus tetangga korban sendiri. Rupanya, FA juga sudah memiliki istri, sama dengan MS yang telah memiliki suami.

Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, menjelaskan bahwa dulu tersangka beralasan korban hilang karena pergi dengan laki-laki lain menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Viral Ibu Muda Tega Bunuh 2 Anaknya, Depresi Usai Suami Meninggal hingga Mengaku Tuhan

Namun, keluarga korban tak percaya begitu saja. Ternyata, belakangan diketahui bahwa FA yang membunuh korban dan dia juga telah mengakui pembunuhan dilakukan empat bulan lalu.

“Itu alibi tersangka dulu. Namun, faktanya tersangka membunuh korban,” ucap I Putu, Kamis (3/12/2020)

Motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi masalah asmara. FA tega menghabisi nyawa selingkuhannya tersebut menggunakan racun potassium.

”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ungkapnya.

Polisi masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Saat ini, FA mendekam di tahanan Mapolres Lombok Tengah dan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X