Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satu kebijakan untuk menekan angka virus corona di Indonesia. PSBB tahap ketiga di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menilai penerapan PSBB di ibu kota perlu diperpanjang.
"Perpanjang saja (PSBB), karena mengingat kasus baru Covid-19 masih muncul setiap harinya)," kata Wibi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut Wibi, meski begitu sebaiknya harus ada revisi dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, di mana hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Pasalnya, selama PSBB dinilai perekonomian Ibu Kota sudah sangat karut marut, seperti banyak perusahaan yang gulung tikar hingga akhirnya memecat karyawannya.
"Terkait sektor perekonomian harap dilonggarkan," ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, sebaiknya seluruh rumah ibadah kembali dibuka dengan syarat lokasinya sudah bersih dari paparan virus corona. Selanjutnya, dalam pelaksanaan ibadah juga harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Rumah ibadah diperbolehkan dengan protokol kesehatan," tambahnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Prihatin, Sektor Transportasi Babak Belur di Tengah Virus Corona
- Alas Kaki hingga Transportasi Jadi Faktor Utama Inflasi Mei 2020
- Kasus Kriminal yang Sering Terjadi di Jakarta selama Virus Corona