Bejat! Dikuasai Nafsu, Pria di Kotim Sodomi Bocah Tiga Tahun Tetangganya Sendiri

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 09:12 WIB
Tersangka pelaku sodomi terhadap seorang bocah di Kotim (ANTARA/Norjani)
Tersangka pelaku sodomi terhadap seorang bocah di Kotim (ANTARA/Norjani)

Seorang bocah laki-laki yang berusia tiga tahun diduga menjadi korban sodomi seorang pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri. Bocah ini tinggal di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.

Sementara tersangka berinisial AK (20) adalah tetangga sesama warga perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit. Kasus terungkap saat korban merasa kesakitan ketika hendak buang air besar.

"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020).

Kasus ini terbilang cukup menggemparkan karena merupakan kasus sodomi anak di bawah umur pertama yang ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur. Tersangka kini telah ditahan di Markas Polres setempat.

Kepolisian membeberkan kronologi kasus ini bermula saat tersangka mengajak korban berkeliling perkebunan kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor.

Kala itu, tersangka membujuk korban untuk melihat eskavator  yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.  Korban yang masih polos menurut saja dan ikut dengan tersangka.

Apalagi selama ini mereka sudah saling kenal karena merupakan tetangga, terlebih tersangka bekerja di tempat yang sama dengan ayah korban.

Naas, bukan dibawa melihat eskavator, korban malah dibawa ke blok perkebunan kepala sawit dan disodomi di sana oleh tersangka. Setelah memuaskan hasratnya, tersangka mengantar korban pulang.

Perbuatan bejat ini baru terbongkar ketika korban mengeluh sakit saat buang air besar. Dari situlah korban mengakui bahwa tersangka melakukan tindakan bejat kepadanya.

Berdasarkan hasil visum, bocah ini terindikasi kuat menjadi korban pencabulan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam menghabiskan waktu di penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X