Kasus 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Pengadilan Internasional ICC, Ini Kata Tim Advokasi

- Kamis, 21 Januari 2021 | 13:04 WIB
Satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tim advokasi penembakan yang dialami oleh enam laskar Front Pembela Islam (FPI) akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

"Sudah (dilaporkan)," ucap tim advokasi korban penembakan 6 laskar FPI, Aziz kepada Indozone, Kamis (21/1/2021).

Dalam keterangan tertulis tim advokasi korban tragedi 7 Desember pun telah menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini.

"Bahkan kami sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level Internasional," bunyi keterangan tertulis tim advokasi itu yang dikutip Indozone.

Baca Juga: Usmand Hamid: Ombudsman RI Perlu Diperkuat 

"Karena terbukti sistem hukum Indonesia telah unwilling dan sekaligus unable untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang para pelakunya hingga detik ini masih terus berkeliaran mengancam nyawa penduduk sipil di Indonesia," tambahnya.

Selain itu, pelaporan kasus penembakan  6 anggota Laskar FPI ke pengadilan internasional juga dilakukan karena bentuk kekecewaan terhadap pernyataan Komnas HAM yang justru dinilai tambah menyudutkan tragedi penembakan tersebut.

"Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan," bunyi keterangan tertulis tim advokasi itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X