KPK Lepaskan Istri Edhy Prabowo, Ini Alasannya

- Kamis, 26 November 2020 | 10:31 WIB
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi (Instagram/@iisedhyprabowo)
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi (Instagram/@iisedhyprabowo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti, hingga saat ini pihaknya masih memutuskan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah tujuh orang.

Selain Edhy Prabowo, keenam tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah SAF, APN, SWD, AF, dan AM, dan pemberi SJT atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang 7 orang yag kami sebutkan tadi yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang 7 orang ini saja," ucap Nawawi dalam konferensi persnya, Rabu malam (25/11/2020).

Kendati demikian, Nawawi menyebutkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka di luar dari tujuh orang yang telah ditetapkan itu, jikalau terdapat pengembangan-pengembangan lanjutan.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi merupakan salah satu diantara 17 orang yang telah ditangkap dan diperiksa intensif oleh KPK.

Iis ditangkap oleh KPK bersama dengan Edhy Prabowo di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Banten, ketika pulang dari Amerika Serikat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X