Polri Sebut Baliho Rizieq Shihab Ditertibkan Lantaran Melanggar Perda

- Kamis, 26 November 2020 | 22:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Photo/ANTARA/HO-Polri)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Photo/ANTARA/HO-Polri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa penertiban sejumlah baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, karena pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Irjen Argo, dilansir dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Kunjung Dipanggil Soal Kasus Kerumunan, Ini Alasan Mabes Polri

Argo juga mengatakan bahwa baliho tersebut mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.

Ia menambahkan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak bergambar Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," kata Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X