2 Mucikari Prostitusi Online Artis di Jakarta Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jumat, 27 November 2020 | 11:37 WIB
Konferensi pers kasus prostitusi online artis di Jakarta Utara di Polres Metro Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus prostitusi online artis di Jakarta Utara di Polres Metro Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus prostitusi dua artis di Jakarta Utara. Kedua tersangka itu yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

"Tersangka mucikari ini inisal AR 26 tahun pekerjaanya karyawan swasta dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakut, Jumat (27/11/2020).

Kedua tersangka itu disebutnya merupakan pasangan suami istri. Mereka juga diketahui memang bekerja sebagai mucikari.

"Kedua orang ini perempuan dan laki-laki, suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," beber Sudjarwoko.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor  21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, polisi baru saja mengamankan dua artis berinisial ST dan MA disebuah hotel berbintang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usut demi usut kasusnya berkaitan dengan prostitusi online.

Mereka diamankan pada Rabu, 25 November 2020 malam. Selain kedua artis itu, polisi mengamankan dua mucikari dan seorang pria yang merupakan pelanggan dari artis ini.

Polisi menyita barang bukti saat mengamankan mereka. Barang bukti itu mulai dari hp hingga alat kontrasepsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X