Perpres Pelegalan Miras Jadi Polemik, Bahlil: Izin Miras Sudah Ada Sebelum Merdeka

- Jumat, 5 Maret 2021 | 12:17 WIB
Ilustrasi minuman alkohol. (photo/Ilustrasi/Pexels/Clam Lo)
Ilustrasi minuman alkohol. (photo/Ilustrasi/Pexels/Clam Lo)

Perpres yang ditekan Presiden Jokowi terkait izin investasi miras di beberapa provinsi menuai pro dan kontra. Tak sedikit pihak yang menentang kebijakan Jokowi yang tertuang di  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu.

Terkait hal ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan sebuah fakta. Ia mengatakan, sejak Indonesia belum merdeka, sudah ada izin pembangunan industri minuman beralkohol.

"Dapat kami sampaikan khususnya minuman alkohol, sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

ia menambahkan, izin investasi miras itu terus berlanjut sampai setelah Indonesia merdeka, baik pada pemerintahan orde lama, orde baru sampai orde reformasi.

"Sudah ada izin yang keluar kurang lebih sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi. Ini tidak lain tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir," jelasnya.

Bahlil menambahkan, dia menjelaskan hal di atas tidak untuk saling menyalahkan. Yang terpenting, pemerintah telah mencabut lampiran Perpres tersebut yang memuat investasi miras.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X