Polda Jawa Tengah akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi dengan kamera sebagai bagian dari penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile.
"Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut," kata Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin usai membuka Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (02/03), seperti dilansir Antara.
Kalau saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut.
"Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung," katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa rekaman pelanggaran lalu lintas, selanjutnya akan diproses melalui ETLE.
Diketahui, tilang elektronik di Jawa Tengah, lanjut dia, akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahw akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas.
"Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi," katanya.