Penerimaan CPNS 2020 Ditiadakan, Ini Alasannya

- Selasa, 23 Juni 2020 | 19:50 WIB
Peserta berdoa sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Peserta berdoa sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode tahun 2020 dipastikan ditiadakan. Keputusan itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Kata Paryono, Pemerintah membatalkan rencana penerimaan CPNS 2020 disebabkan karena anggaran seleksi yang dialihkan untuk penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia. 

"Untuk tahun anggaran 2020, (penerimaan CPNS) ditiadakan," ujar Paryono, Senin (22/6/2020).

Selain itu, proses seleksi CPNS 2019 juga belum selesai dan sejauh ini baru sampai tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sendiri baru akan dilanjutkan mulai akhir Agustus 2020 ini.

"Enggak mungkin proses seleksi (CPNS 2020) tetap digelar dalam situasi seperti ini. Pemerintah, kan, sedang fokus menangani Pandemi COVID-19," kata Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko.

Sementara itu, SKD CPNS 2019 sendiri telah selesai dilaksanakan pada 27 Januari hingga 10 Maret 2020 yang dilaksanakan di 446 titik lokasi ujian, terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah. SKD CPNS 2019 diikuti lebih dari 3 juta orang atau 91 persen dari dari terdaftar dari jumlah peserta.

Sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019, peserta yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah mereka yang nilainya termasuk 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan setelah perankingan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa SKB yang tertunda akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.

SKB digelar dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB; peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS; serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.

"Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019, terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota," ujarnya, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala BKN, dan Ketua Aparatur Sipil Negara.

Dia menegaskan bahwa Panselnas akan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan tes SKB dan akan menetapkan lokasi ujian yang akan meminimalisir pergerakan peserta untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Bima menambahkan, Panselnas akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di pusat maupun di daerah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam tes CPNS tersebut secara ketat.

"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta lintas kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan tes ke Jakarta," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X