Jadi Pengedar Narkoba, Remaja di Samarinda Ditangkap Polisi

- Minggu, 31 Januari 2021 | 09:03 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (photo/Ilustrasi/Freepik/ksandrphoto)
Ilustrasi transaksi narkoba. (photo/Ilustrasi/Freepik/ksandrphoto)

Seorang remaja berinisial ILO (16) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba di Kota Samarinda. ILO ditangkap saat menunggu pelanggannya di dalam sebuah gang.

"Saat diamankan pelaku sedang menunggu pelanggannya, tepatnya di dalam sebuah gang," kata Kasi Penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kompol I Made Sukajana disela sela kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sabu hasil tangkapan BNNP Kaltim.

Made menuturkan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (20/1). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 poket sabu-sabu siap edar seberat 14,48 gram bruto atau 5,85 gram neto. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisal BG.

"Jadi, dia ngakunya dapat barang ini dari seseorang berinisial BG yang masih kami cari," katanya.

Lebih lanjut, pelaku bisa menjual 100 poket per harinya. Harga untuk satu poket mulai dari Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Pelaku meraup untung Rp10 ribu dari setiap poketnya.

"Saat pemeriksaan pelaku mengaku tidak mengetahui umurnya, sehingga kami libatkan tenaga ahli untuk memastikan umur pelaku, dan benar ternyata masih di bawah umur," kata Made.

"Pengakuan dia sudah setahunan ini, pelanggannya cukup banyak, karena sehari ia mampu menjual 100 poket " tambah Made.

Made mengatakan jika pelaku telah menjadi pengedar sejak awal 2020 lalu. Made menyebut jika pelaku memiliki banyak pelanggan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X