Tersangka Korupsi Uang Pembangunan Gedung Kampus, Rektor UIN Sumut Masih Bebas Berkeliaran

- Rabu, 2 September 2020 | 13:59 WIB
Rektor UIN Sumatera Utara, Profesor S. (Instagram)
Rektor UIN Sumatera Utara, Profesor S. (Instagram)

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Profesor S, hingga Rabu (2/9/2020), masih belum ditahan. Profesor S masih bebas berkeliaran di luar.

Seperti diketahui, Profesor S telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa malam (1/9/2020). Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Tahun Ajaran 2018.

"Tersangka belum ditahan tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P Nainggolan saat dikonfirmasi.

Profesor S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dengan kerugian negara senilai lebih dari Rp10 miliar.

"Tentu kami ambil BAP. Soal tahan atau tidak itu tergantung pada penyidiknya. Yang pasti penyidikan kasus ini akan dilanjutkan sampai ke penuntut umum," jelas Nainggolan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Profesor S merupakan rektor UIN Sumut untuk periode 2016-2020. Ia dilantik oleh Menteri Agama yang waktu itu masih Lukman Hakim Saifudin pada Kamis, 1 September 2016.

Dia dilantik bersamaan dengan pelantikan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang Dr. Harun Y Natonis dan Ketua Sekolah Tinggi Kristen Protestan Negeri (STKPN) Ambon, Dr Agusthina Christina Kakiay, S, Ag, M.Si. 

Sebelum menjabat sebagai rektor, Profesor S adalah Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumut. Dia terpilih sebagai Rektor UIN Sumut setelah mengalahkan Prof Dr H Katimin M.Ag (Guru Besar Fakultas Ushuluddin), Prof Dr H Pagar M Ag (Guru Besar Fakultas Syariah) Prof Dr Hasan Asari, MA dan Prof Dr Syahrin Harahap pada pemilihan rektor 2016 lalu.

Di media sosialnya, Profesor S kerap memajang foto bersama pejabat-pejabat dan politikus seperti Musa Rajeck Shah, Mahfud MD, Jokowi, dan Megawati Soekarnoputri.

Selain Profesor S, Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

Dugaan korupsi yang dilakukan Profesor S bermula pada Juli 2017. Ketika itu, Profesor S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir Antara.

Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X