WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ini Kata Kemenlu RI

- Rabu, 2 September 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi sejumlah WNI menunggu di bandara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )
Ilustrasi sejumlah WNI menunggu di bandara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi mengenai larangan masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia oleh pemerintahan setempat.

Mengenai hal tersebut, Juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari rekannya yang menangani kerjasama bilateral dengan Malaysia.

"Saat ini saya masih menunggu update dari rekan yang menangani kerjasama bilateral dengan Malaysia," ucap Faizasyah kepada Indozone, Rabu (2/9/2020).

Sekadar diketahui, keputusan pemerintah Malaysia tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya impor kasus Covid-19 dari negara lain.

Tak hanya WNI, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga mengatakan bahwa melarang masuknya warga dari India, serta Filipina.

Larangan masuk tersebut pun berlaku untuk pemegang izin masuk yang mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang mempunyai visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku". 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X