Selama PSBB Transisi, Pemda DKI Kumpulkan Ratusan Juta dari Warga yang Tak Pakai Masker

- Jumat, 17 Juli 2020 | 18:09 WIB
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Jumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker melonjak tajam saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. PSBB sendiri efektif berlaku pada April 2020.

"Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Arifin menuturkan akibat lamanya wabah virus corona (Covid-19) melanda Ibukota menyebabkan masyarakat mulai jenuh dan lelah mengikuti aturan, sehingga akhirnya melanggar aturan PSBB

"Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan- pembatasan," jelasnya. 

Dia menyebutkan, selama penerapan PSBB transisi pihaknya telah menindak pelanggar tanpa masker sebanyak 27 ribu orang. Kemudian ada sebanyak 1.824 orang pelanggar masker yang dikenakan sanksi berupa denda.

Dari hasil denda tersebut terkumpul uang sebanyak Rp330.910.000. Denda pelanggaran tersebut telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Sedangkan untuk sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana dan prasarana umum mencapai 25.180 orang.

"Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," tambahnya.

Karena itu, Arifin pun mengimbau kepada warga DKI dalam melakukan aktivitas sehari-hari agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan dengan sabun. Aturan ini semata-mata untuk menjaga diri dari infeksi Covid-19 yang sudah menelan ribuan jiwa di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1,355 miliar dari hasil penegakkan pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh sejumlah unit kegiatan usaha di wilayahnya. 

"Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50% pengunjung. Sudah lebih dari Rp1.355.000.000 uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut," kata Riza di Jakarta, Jumat (17/7/2020). 

Riza mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berfokus mencari uang dari penegakkan sanski terkait kepatuhan masyarakat dalam menjalankan PSBB. Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk patuh dan disiplin mengikuti imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

"Sanksi denda sudah diatur buat yang tidak menggunakan masker Rp250 ribu, bagi pertokoan dan restoran yang melanggar sampai 25 juta," jelasnya.

Dia menambahkan, setiap sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020. 

Pada Pergub ini masyarakat diharuskan menjalani protokol kesehatan selama di Jakarta seperti penggunaan masker, penjagaan jarak, rutin cuci tangan dan selalu menerapkan kapasitas 50%.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X