Pemprov DKI Buka Peluang Buat Aturan Wajib Bawa Surat Vaksin ke Kantor dan Mal

- Jumat, 30 Juli 2021 | 17:43 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov DKI Jakarta menyambut baik usulan dari berbagai pihak terkait mewajibkan pegawai kantor hingga pengunjung mal membawa sertifikat vaksin Covid.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurutnya, masukan tersebut ditampung pihaknya sebagai upaya untuk meminimalisir penularan Covid-19.

"Ada memang usulan seperti itu dari masyarakat, mengusulkan kalau pergi ke satu tempat, seperti ke kantor, mal, pasar harus menunjukkan surat vaksin," ucapnya, Jumat (30/7/2021).

"Kalau nanti berkunjung ke tempat tertentu ini masih dalam pembahasan. Tapi kalau sekarang yang sudah diwajibkan kalau perjalanan jauh," tambahnya.

Tak hanya sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, ia berharap aturan ini nantinya bisa mempercepat program vaksinasi yang kini tengah digencarkan pihaknya.

"Mudah-mudahan dengan usul tersebut bisa mempercepat penggunaan vaksin dan tempat-tempat lain bisa segera buka, kalau masyarakatnya disiplin," ungkap Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah kebijakan  mewajibkan pedagang dan pembeli membawa kartu vaksin Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021.

"Pelaku usaha atau pedagang dan pengungjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah seperti dikutip dari keputusan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X