Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik

- Rabu, 23 Juni 2021 | 05:33 WIB
Seorang juru parkir menghitung tarif parkir dengan alat digital. (Foto: ANTARA/FB Anggoro)
Seorang juru parkir menghitung tarif parkir dengan alat digital. (Foto: ANTARA/FB Anggoro)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta, bahkan dengan harga hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18 ribu per jam.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021) seperti dilansir Antara.

Riza menyebut bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Riza.

Kenaikan tarif parkir itu diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi. Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum.

Kendati demikian, Riza mengatakan peningkatan tarif parkir tersebut hanya satu sumber saja untuk menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.

"Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik," ucap Riza.

BACA JUGA: Momen Mengerikan saat Kendaraan yang Terparkir Masuk ke Jalanan yang Runtuh

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000/jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000/jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000/jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000/jam, Golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.

Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X