Jelang Lebaran, Polres Jakpus Sita 310 Kg Sabu dari Iran

- Selasa, 11 Mei 2021 | 20:59 WIB
Konferensi pers Polres Jakpus kasus 310 kg sabu di Hotel N1, Petamburan, Jakpus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polres Jakpus kasus 310 kg sabu di Hotel N1, Petamburan, Jakpus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat barang bukti yang fantastis. Ada sebanyak 310 kg barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus ini terungkap setelah menjalani proses penyidikan yang panjang hingga berhasil ditangkap menjelang Lebaran. Pada 8 Mei 2021, polisi membuntuti mobil tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Gunung Sindur, Bogor.

"Kelompok ini di dalam pengawasan dan penyelidikan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakpus," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

-
Konferensi pers Polres Jakpus kasus 310 kg sabu di Hotel N1, Petamburan, Jakpus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

BACA JUGA: Lima Polisi Polrestabes Surabaya Positif Narkoba, Mereka Pakai Sabu dan Ekstasi di Hotel

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita satu buah mobil. Polisi pun menggeledah isi mobil tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 310 kg.

"Yang sangat mengejutkan ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti jumlahnya fantastis sebanyak 310 kg sabu," beber Fadil.

Disinyalir kuat narkotika ini berasal dari negara Iran dan dikendalikan oleh jaringan Nigeria. Narkotika ini masuk melalui jalur laut ke Aceh dan masuk ke Jakarta.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 subsider 124, Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009. Kedua tersangka terancam hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X