Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang Pernah Terlibat Kasus Korupsi Bebas dari Penjara

- Selasa, 1 Juni 2021 | 16:54 WIB
Rahudman Harahap bersama petugas lapas. (Istimewa)
Rahudman Harahap bersama petugas lapas. (Istimewa)

Rahudman Harahap terpidana yang juga mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gustam Medan, Sumatera Utara setelah mendekam di penjara sejak tahun 2014.

Kini, Rahudman Harahap telah bebas dari segala tuntutan. Dia dibebaskan pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB dari Lapas Tanjung Gusta dan dijemput oleh keluarganya.

"Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikutip dari Antara.

Sumanggar menyebutkan bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Sebelumnya, Rahudman dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharima (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp185 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X