Judul RUU TPKS Diusulkan Ditambah Kata Pencegahan

- Selasa, 16 November 2021 | 12:53 WIB
Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati. (Instagram/myesti_aspirasi)
Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati. (Instagram/myesti_aspirasi)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) My Esti Wijayati mengusulkan agar judul dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditambah dengan kata pencegahan.

Hal tersebut disampaikan Esti dalam rapat Panja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

“Seperti kamu sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan UU ini (TPKS) memang kami usulkan ditambah kata pencegahan,” kata Esti.

Esti berujar, alasan mengapa dirinya mengusulkan ditambah kata pencegahan, agar pencegahan menjadi esensi dari hadirnya undang-undang terkait kekerasan seksual tersebut.

“Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya,” imbuh Esti.

Namun Esti menekankan, usulan menambah kata pencegahan diharapkan tidak memperlambat proses menyelesaikan draf RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI. Lebih lanjut Esti juga memandang alangkah baiknya bab pencegahan juga berada di bagian awal RUU TPKS.

"Mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," beber Esti.

Senada dengan  Esti, Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Adde Rosi Khoerunnisa setuju agar judul RUU TPKS ditambah dengan kata pencegahan.

“Pertama saya setuju dengan apa yang tadi disampaikan Bu Rsti, kenapa tidak? Pencegahan ini kita masukan di bab awal,” tutur Ade.

BACA JUGA: Mediasi Luhut-Haris Azhar dan Fatia Batal, Ini Langkah Polda Metro Selanjutnya

Kemudian dia melanjutkan bilamana rangkaian bab terkait pencegahan sebaiknya ada di bagian depan.

“Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak. Kemudian berbicara pemulihan baru endingnya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya, itu masukan saya yang pertama,” ungkap Ade.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X