Buntut Kasus Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara, Tiga Penyidik Polri Dinoaktifkan

- Rabu, 17 November 2021 | 14:48 WIB
Buntut kasus Valencya yang dituntut 1 tahun penjara (Istimewa)
Buntut kasus Valencya yang dituntut 1 tahun penjara (Istimewa)

Kasus Valencya (45 tahun), istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk-mabukan kini  berbuntut panjang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya alias Nengsy Lim. 

Adapun dugaan pelanggaran itu, yakni mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun langsung mengambil sikap dan melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran tersebut. 

Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan kasus Valencya.

Kejagung Periksa 9 Jaksa Kejati Jabar dan Kejari Karawang

Usai mengambil alih kasus Valencya sejak Senin (15/11/2021), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya. 

Dalam pelaksanaanya, Jaksa Agung Muda mewawancarai 9 orang baiK dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, serta JPU (P-16 A).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional. 

Baca juga: Viral, Gegara Marahi Suami Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Tiga Penyidik Polisi Diperiksa 

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa tiga penyidik polisi yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka. Kini ketiga penyidik tersebut bahkan telah dimutasi dan juga dinonaktifkan. 

Ketiga penyidik itu diperiksa oleh Propam Polda Jabar atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Suntana. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X