PNS di Aceh Divonis 8 Bulan Penjara Usai Telantarkan Keluarga Selama 4 Tahun

- Kamis, 18 November 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi penjara. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto/Pixabay)

Seorang PNS di Banda Aceh berinisial ES (51) berhasil ditangkap Kejari Aceh Besar usai menjadi buron selama 2 bulan.

ES ditangkap setelah adanya putusan pengadilan terkait kasusnya yang telantarkan keluarga.

"ES diputuskan bersalah pada 12 Agustus lalu karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga. Setelah adanya putusan, terpidana 2 bulan jadi buron," ujar jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Kamis (18/11).

ES yang kala itu merupakan warga di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar terbukti menelantarkan keluarga sejak Agustus 2015. 

ES meninggalkan istri dan anaknya selama 4 tahun. Ia sama sekali tak memberikan nafkah, bahkan ia pernah memiliki hubungan dengan wanita lain sebelum menelantarkan istri sah dan anaknya.

"Kemudian terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat dia meninggalkan rumah," kata jaksa.

PN Jantho telah memvonis ES 1 tahun penjara karena terbukti bersalah dan melanggar pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Namun, ES tak terima dengan putusan hakim. ES lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Di sana, majelis hakim memangkas hukuman ES menjadi 8 bulan penjara.

"Terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif," kata hakim.

Usai menerima putusan, Kejari Aceh Besar mencari ES untuk kemudian dibawa ke penjara. Namun, ES dilaporkan sempat berpindah-pindah tempat tinggal, hingga mengganti nomor telepon.

"Sebelumnya, istri yang bersangkutan datang ke kami, dan mengatakan keberadaan ES sudah berpindah-pindah, sesekali masih terlihat di wilayah Ulee Kareng dan juga wilayah Ajun. Selain itu, yang bersangkutan, yang sebelumnya bekerja di Dinas Pariwisata, telah pindah ke kantor kecamatan," ujar jaksa Aceh Besar.

"Setelah kita cari selama 2 bulan, terpidana akhirnya kita tangkap kemarin. Ini terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X