Pernahkah kamu menjadi korban dari orang yang merokok sambil berkendara di jalan? Meski berbahaya, masih banyak perokok yang melakukan hal ini di jalan.
Terbaru, seorang wanita bernama Firda, curhat di akun Twitternya mengenai pengalaman tak menyenangkannya dengan perokok di jalan. Matanya perih terkena bara rokok dari seseorang di jalanan.
"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," cuitnya di akun AkunFirda, dikutip Rabu (6/10/2021).
woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh pic.twitter.com/VG5hdAHqTx
— akun baru firda (@AkunFirda) October 3, 2021
Firda tak habis pikir masih bisa menjadi korban bara rokok, padahal dia selalu menggunakan helm di jalanan. Karena itu, dia berharap para perokok sadar dan tidak melakukan hal ini lagi agar tidak semakin banyak korban.
Secara peraturan, merokok sambil berkendara dilarang oleh pemerintah karena bisa mengganggu konsentrasi. Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, warga dilarang mengendarai kendaraan bermotor sambil merokok.
gw selalu pake helm weyy ???? https://t.co/asdugYdrgW
— akun baru firda (@AkunFirda) October 3, 2021
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." bunyi pasal 6 huruf C.
Lalu ada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLA) yang melarang pengendara melakukan aktivitas lain saat berkendara, termasuk merokok.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda maksimal Rp750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan.