Politikus PKB Usul Pemilu 2024 Diselenggarakan 6 Maret 2024, Ini Alasannya

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 19:52 WIB
lustrasi surat suara. (Antara)
lustrasi surat suara. (Antara)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim memberikan sejumlah usul perihal jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Ia mengusulkan agar Pemilu dapat digelar pada tanggal 6 Maret 2024 mendatang.

Luqman mengakui bahwa saat ini ada dua opsi jadwal yang diajukan terkait Pemilu 2024. Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin di tanggal 21 Februari, sementara pemerintah mengusulkan di tangga 15  Mei 2024. Sehingga dia pun memberikan saran pemilu dilaksanakan tanggal 6 Maret sebagai opsi ketiga.

"Apabila karena tekanan pemerintah dan pihak lain, KPU belum juga bisa menetapkan hari H coblosan Pemilu 2024 dari dua opsi yang tersedia, maka sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB saya mempertimbangkan mengusulkan opsi ketiga, yaitu pemungutan suara dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadhan 2024, yakni hari Rabu 6 Maret 2024," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Partai Ummat Siap Bertarung di Pemilu 2024: Kapan Pun Tanggalnya, Kami Siap!

Ditekankan Luqman dengan penyelenggaraan Pemilu sebelum bulan Ramadan maka diharapkan menjadi sebuah upaya untuk mendinginkan suhu politik di masyarakat pasca pemilu 2024 mendatang.

"Saya berharap bulan ramadhan yang kemungkinan dimulai tgl 9 Maret 2024 akan menjadi mekanisme kultural relegius mendinginkan kembali suhu politik masyarakat pasca pemilu. Juga, saya berharap berkah bulan suci ramadhan akan makin spirit penguatan intergritas penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu 2024," imbuh dia.

Meski begitu, Luqman menuturkan jika dari dua opsi yang disajikan oleh KPU dan pemerintah perihal tanggal pencoblosan, menurut dia PKB lebih memilih opsi pencoblosan dilakukan pada tanggal 21 Februari.

Karena menurut pihaknya pencoblosan di tanggal 21 Februari lebih banyak manfaat untuk masyarakat dan bangsa. Sementara untuk opsi kedua 15 Mei itu usulan pemerintah yang kemudian direspons KPU dengan mengusulkan Pilkada dimundurkan ke tanggal 19 Februari 2025. Memundurkan Pilkada mensyaratkan perubahan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Beberapa waktu yang lalu pada saat Komisi II DPR sedang melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada, Presiden minta pembahasan dihentikan. Presiden tidak setuju ada revisi UU Pemilu dan Pilkada. Untuk menjalankan opsi kedua, harus ada perubahan norma di dalam UU Pilkada. Perubahan ini bisa melalui revisi ataupun dengan menerbitkan Perppu. Apakah tidak akan mencoreng wajah Presiden," tandasnya.

Lebih lanjut Luqman mengajak semua pihak untuk tidak terjebak kepada ego dan gengsi perihal penetapan jadwal pencoblosan terhadap Pemilu 2024.

"Saya mengajak semua pihak, terutama pemerintah agar tidak terjebak ke ego dan gengsi karena telanjur mengumumkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan pemilu. DPR dan Pemerintah dalam hal penentuan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu posisinya hanya memberi saran dan usulan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X