Nekat Gelar Reuni 212 di Jakarta, Polda Metro Bakal Kenakan Sanksi Pidana

- Rabu, 1 Desember 2021 | 13:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin acara reuni 212 di Jakarta. Jika massa tetap nekat menggelar kegiatan itu, Polda Metro dengan tegas bakal mengenakan sanksi pidana kepada orang-orang tersebut.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Jika nantinya massa tetap nekat menggelar reuni 212 di Jakarta, Polda Metro Jaya mengancam akan mengenakan sanksi pidana.

Baca juga: Polda Metro Tegaskan Tak Beri Izin Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta

"Bagaimana seandainya mereka tetap melaksanakan kegiatan itu? Saya sampaikan kegiatan ini tidak dapat izin, apabila memaksakan melakukan kegiatan, kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku," kata Zulpan.

"Pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyampaikan tidak memberikan izin. Mereka yang memaksakan diri akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Zulpan.

Sekedar informasi, Reuni 212 direncanakan bakal digelar pada 2 Desember 2021. Reuni ini akan dipusatkan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X