Geng Remaja Ini Tuduh Orang Mencuri Lalu Diperas Berujung Diciduk Polisi

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga remaja yang tergabung dalam sindikat pencurian disertai dengan kekerasan. Modusnya geng remaja ini menuduh seseorang dengan tuduhan mencuri lalu kemudian melakukan pemerasan.

Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 29 Juni 2021 yang lalu. Korban melakukan aksi pencurian disertai pemerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka di daerah Bojong Gede, Depok.

"Modusnya ketiga tersangka mencurigai ada dua orang mengendarai satu sepeda motor. Dia mencurigai kalau korban melakukan pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Kemudian, tersangka R, M dan NP menghentikan korban dan menganiaya korban. Para pelaku pun memeras korban dengan dalih tidak akan melaporkan korban ke RT setempat.

"Korban diintrogasi dan diancam akan dilaporkan. Awalnya tersangka minta uang Rp1 juta dengan dalih tidak akan dilaporkan ke RT. Si pelapor tidak memiliki uang dan mengaku tidak berencana melakukan pencurian hingga tiga orang ini melakukan pemukulan," beber Yusri.

Para tersangka kemudian mengambil uang korban senilai Rp100 juta dan mengambil hp korban. Tak puas, korban kembali dianiaya oleh pelaku.

"Dari hasil pencurian ini, hpnya dijual dan dibagi tiga oleh para tersangka. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Depok dan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka," kata Yusri.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni NP (19) dan M (19), sedangkan R masih dalam pencarian pihak kepolisian. Polisi mengaku sudah mendapatkan identitas dari tersangka R.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X