Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara, Pengacara: Penuh Konflik Kepentingan

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan.  ( ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan. ( ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan.

"Putusan ini penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," kata Maqdir, Senin (23/8) dikutip dari Antara.

Maqdir menyebut, dirinya tak menyangka hakim menjatuhkan putusan kliennya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimanapun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," Ujarnya.

Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satupun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020. Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," kata Maqdir.

Maqdir merasa putusan hakim ini berlebihan, namun dia belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak. 

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," pungkas Maqdir.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X