Soal Amandemen UUD 1945, PDIP Pilih Slowing Down

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:01 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Riza Harahap)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Riza Harahap)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan sikap partainya perihal wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dikatakan Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa kebijakan PDIP ihwal amandemen UUD 1945 adalah slowing down atau tidak terburu-buru. Mengingat situasi pandemi Covid-19 diperlukan suasana politik kondusif.

“Ibu ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri terkait dengan amandemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDIP adalah slowing down terkait amandemen UUD 1945, karena dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi ini diperlukan suasana kehidupan politik kondisif,” kata Hasto di Kantor pusat DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).

Dilanjutkan Hasto, yang sangat didorong oleh PDIP adalah membangun energi positif, energi gotong-royong bagi kepentingan bangsa dan negara. Kemudian jauh dari sebuah kepentingan partai politik dan mengepankan kepentingan elektoral.

“Karena itulah yang kita kedepankan dalam pengertian kepentingan elektoral partai poltik,” tegas Hasto.

Karena itu, Hasto menekankan bahwa sikap PDIP untuk amandemen UUD 1945 adalah slowing down. Hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil lantaran skala prioritas sekarang ini adalah menghadapi pandemi Covid-19.

“Jadi terkait amandemen sekali lagi langkah untuk slowing down untuk hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil karena skala prioritas kita menghadapi pandemi ini,” tutup Hasto.

Sebelumnya diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 perlu dilakukan. Ia menyatakan amandemen perlu untuk memberikan penambahan wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya  penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bambang dalam sidang tahunan MRP RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X