MK Klarifikasi soal Pernyataan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

- Kamis, 15 September 2022 | 11:34 WIB
Gedung MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Gedung MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kepala Bagian Humas, Fajar Laksono Presiden yang telah menjabat dua periode, bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres). Bahkan pemberitaan terkait hal tersebut ramai di media massa.

Berdasarkan rilis resmi dari pihak MK, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Fajar terkait hal tersebut, bukanlah sikap resmi dari lembaga.

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” begitu bunyi siaran pers dari humas MK, Kamis (15/9/2022).

Masih keterangan dari humas MK, apabila pernyataan tersebut merupakan respon jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

“Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi,” beber MK.

Oleh karena itu, kata MK, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan,” jelas MK.

BACA JUGA: Hari Ini, PKS Jalani Sidang Perdana Judicial Review Gugatan Presidential Threshold 20%

Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif.

“Demikian disampaikan untuk dapat diketahui dan dipahami sebagaimana mestinya oleh semua pihak,” tandas MK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X