18 Pasal Karet RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat, Dewan Pers: Ini Harus Dihapus

- Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:37 WIB
Ilustrasi borgol. (Foto/Unsplash)
Ilustrasi borgol. (Foto/Unsplash)

Kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers terancam diberangus dengan keberadaan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

Setidaknya ada 18 pasal yang dinilai berpotensi membuat orang-orang terancam dibui dengan gencarnya kehidupan di media sosial.

Dewan Pers telah mengkritisi pasal RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah karena dinilai menerapkan pasal karet hingga mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

“Rancangan KUHP ini harus dihapus karena mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi Azra saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7).

Rincian Pasal RKUHP itu yakni, 1 pasal terkait tindak pidana terhadap ideologi negara, 3 pasal terkait tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian 2 pasal tentang tindak pidana penghinaan pemerintah yang sah, 1 pasal tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Berikutnya 2 pasal tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, 2 pasal tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.

Kemudian 1 pasal tentang tindak pidana penghinaan dan 2 pasal terkait tindak pidana pencemaran.

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers itu adalah Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 263, 264, 280, 302, 303, 304, 351, 352, 440, 437, dan Pasal 443.

Ancaman pidana terhadap pelanggar pasal tersebut bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Pasal 303 ayat  (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Berikut pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

1. Pasal 188
Pasal 188 mengatur tentang tindak pidana terhadap ideologi negara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X