Resmi! Thailand Izinkan Warga Tanam Ganja di Rumah Per Hari Ini

- Kamis, 9 Juni 2022 | 09:10 WIB
Petugas sedang merawat ganja di Thailand. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)
Petugas sedang merawat ganja di Thailand. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Thailand mulai hari ini, Kamis (9/6/2022), secara resmi mengizinkan warga untuk menanam ganja di rumah setelah mengeluarkan tanaman itu dari daftar narkotika kategori 5.

Kementerian Kesehatan Thailand memberikan izin bagi masyarakat menanam ganja untuk penggunaan medis, kuliner, kecantikan, penelitian, serta pengembangan. 

Mengutip Bangkok Post, warga Thailand bisa menanam ganja setelah mendaftar melalui aplikasi bernama Pluk Kan.

Meski demikian, pemerintah Thailand melarang keras penggunaan ganja untuk rekreasi atau giting.

Ekstrak ganja dengan kadar Tetrahydrocannabinol (THC) melampaui 0,2% juga masih masuk daftar narkotika Kategori 5 Thailand.

Baca juga: UEFA Nations League: Belgia Pesta 6 Gol, Belanda Menang Dramatis

Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand Anutin Charnvirakul mengatakan, ganja yang dikeluarkan dari daftar kategori 5 akan membantu meningkatkan nilai pasar dan mendorong diversifikasi produk ke bidang-bidang seperti bahan makanan, obat herbal dan kosmetik.

"Orang-orang dapat menanam ganja di rumah untuk tujuan medis setelah mereka mendaftarkan budidayanya ke organisasi administrasi provinsi, atau melalui aplikasi seluler Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Food and Drug Administration. Ganja yang ditanam di rumah akan membantu menghemat uang untuk beberapa pasien yang perlu menanam ganja. Gunakan tanaman itu untuk pengobatan medis," katanya pada Mei 2022 lalu.

Dia menambahkan penghapusan ganja sebagai narkotika tidak berarti orang dapat menggunakannya secara bebas, terutama untuk rekreasi.

"Pendaftaran diperlukan untuk penanaman rumah tangga. Tidak ada batasan jumlah tanaman ganja yang ditanam tetapi warga harus memiliki kebun berpagar untuk keamanan dan mencegah pencurian atau diambil oleh orang lain," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X