Korlantas Tegaskan tak Ada Penilangan untuk Pemotor yang Pakai Sandal Jepit

- Rabu, 15 Juni 2022 | 16:49 WIB
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Imbauan polisi kepada para pengguna kendaraan roda 2 agar tidak menggunakan sandal jepit menuai pro dan kontra. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menegaskan tidak ada sanksi tilang untuk pemotor bersandal jepit.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

"Tidak ada sanksi tilang," tegasnya Firman.

Firman menyebut dirinya sudah mengintruksikan ke seluruh jajaran polisi lalu lintas untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada para pemotor yang menggunakan sandal. Namun, Polri nantinya akan memberi edukasi perihal hal tersebut.

Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan, Ada Anak Buah Anies?

"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan," kata Firman.

"Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm ada juga yang panas, ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting," sambungnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyoroti kebiasan masyarakat yang mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit

Firman meminta kebiasaan berkendara seperti itu harus dihilangkan karena sandal jepit dinilai tidak melindungi pengendara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X