Perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta akan berimbas ke dokumen-dokumen kendaraan, seperti BPKB maupun STNK. Korlantas Polri meminta masyarakat juga mengubah dokumen kendaraan, jika masih tertulis nama 22 jalan yang lama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairudin, kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Taslim.
Taslim menyebut perubahan yang dilakukan hanya sebatas perubahan alamat saja ke nama alamat yang baru. Tentunya, pemilik kendaraan juga sudah harus mempunyai KTP dengan nama jalan atau alamat baru.
Baca Juga: Pencurian Motor Trail di Kos-kosan Jakarta Barat Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
"Perubahan pada BPKB karena yg berubah hanya nama alamat, maka cukup diberikan catatan kepolisian yg menerangkan alamat berubah, nama alamat dengan dasar apa," beber Taslim.
Lebih jauh, mengenai pengurusan atau perubuhan BPKB, Taslim menyebut harus diusut di unit pelayanan BPKB tempat kendaraan terdaftar. Sedangkan STNK tentunya juga akan berubah mengikuti perubahan di BPKB.
"Perubahan STNK harus dilakukan penggantian material STNK dan konsekuensinya PNBP atas material itu harus dibayarkan," tandas Taslim.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merubah sejumlah nama jalan di ibu kota menjadi nama tokoh Betawi. Tercatat, ada 22 nama jalan baru di Jakarta.