Untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19), pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.
Seperti dilansir ANTARA, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto mengatakan, isolasi menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Namun, orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat.
"Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan," kata dia saat jumpa pers di Gedung Graha BNPB Jakarta, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, untuk mengetahui seseorang yang dikategorikan sakit harus melalui pemeriksaan rapid test atau tes cepat. Setelah dinyatakan positif, maka harus melakukan karantina kesehatan.
Bahkan, orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.
Namun, ujar Yuri, yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.
"Dalam kondisi kini, kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri," kata Yuri.
Artikel Menarik Lainnya: