Selandia Baru Wajibkan Karantina Warganya yang Pulang dari Luar Negeri

- Jumat, 10 April 2020 | 00:35 WIB
Perdana Menteri Jacinda Ardern. (Photo/REUTERS//Loren Elliott)
Perdana Menteri Jacinda Ardern. (Photo/REUTERS//Loren Elliott)

Sebagai upaya peningkatan untuk memperlambat penyebaran virus corona, Selandia Baru mulai Jumat (10/4/2020) akan mewajibkan semua warga negaranya yang tiba dari luar negeri untuk menjalani karantina.

Pemerintah Selandia Baru juga telah memberlakukan lockdown hingga akhir Mei mendatang. Selain itu, status darurat nasional juga telah dinyatakan untuk menahan penularan penyakit pernapasan itu di dalam negeri.

"Tidak ada yang boleh pulang ke rumah, semuanya akan dibawa ke fasilitas yang sudah disiapkan," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.

PM Jacinda juga mengatakan bahwa semua warga negara asing yang masuk ke Selandia Baru disyaratkan menjalani karantina 14 hari di sebuah fasilitas pemerintah. Ia juga akan memperpanjang masa pembatasan nasional tersebut pada 20 April, yakni dua hari sebelum karantina wilayah.

Berdasarkan penuturan pihak berwenang setempat, lockdown telah mengurangi penularan virus corona di negara itu, Tingkat kenaikan kasus per hari terus turun secara stabil pekan ini.

Menurut catatan pada Kamis (9/4/2020), pengidap Covid-19 di Selandia Baru bertambah sebanyak 29 orang. Angka itu merupakan yang terendah sejak 21 Maret dan menjadi tanda bahwa wabah kemungkinan berkurang sejak lockdown mulai diberlakukan 15 hari lalu. Dalam semalaman, 35 orang dinyatakan sembuh.

Selandia Baru, seperti negara tetangganya, Australia, memiliki jumlah kasus infeksi yang lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Laju penularan virus corona di dua negara itu telah menurun tajam dalam satu pekan terakhir ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X