Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Medsos Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

- Senin, 4 Mei 2020 | 18:39 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di Mako Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). (Photo/ANTARA/Fianda Rassat)
Jumpa pers pengungkapan kasus hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di Mako Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). (Photo/ANTARA/Fianda Rassat)

Tercatat sebanyak 443 laporan kasus hoax dan ujaran kebencian diterima oleh Polda Metro Jaya yang disebat melalui media soial selama Maret hingga Mei 2020.

Melihat hal itu, polisi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 218 akun media sosial yang menjadi bagian penyebaran informasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers secara daring lewat akun Instagram Humas PMJ, Senin (4/5/2020).

"Total sampai semua ada sekitar 443 kasus, ini terus diselidiki. Tetapi sambil berjalan kita koordinasi dengan Kemenkominfo dalam hal ini, karena ada beberapa yang sudah kita minta ke kominfo untuk sekitar 218 akun diblokir dari 443 ini," katanya.

Secara rinci, 218 akun tersebut ialah 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan 2 akun Whatsapp.

"Akun-akun tersebut kita minta (agar) diblokir karena bisa meresahkan masyarakat," ucap Yusri.

"Kita sambil liat apa cukup kita blokir akun ini itu sudah bisa membuat masyarakat resah atau diselidiki, ini sambil jalan, apakah 443 ini hanya 14, itu nanti jalan terus, tapi ada 218 itu kita minta akun-akun ini di-take down," ujarnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap 14 kasus dari 443 laporan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X