Napi Bebas karena Asimilasi Kembali Berulah, DPR: Harus Ada Pengawasan

- Senin, 20 April 2020 | 10:58 WIB
Ilsutrasi para narapidana. (ANTARA/Septianda Perdana).
Ilsutrasi para narapidana. (ANTARA/Septianda Perdana).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah membebaskan napi agar terhindar dari penularan virus corona meskipun pada akhirnya ada beberapa napi yang kembali berulah. Arsul menilai perlu ada pengawasan dari pemerintah untuk memonitor para napi yang bebas itu.

"Kami yang di Komisi 3 tidak melihat bahwa kebijakan pelepasan napi karen adanya wabah Covid-19 ini sebagai sebuah kebijakan yang salah dan harus dibatalkan," kata Arsul saat dihubungi Indozone, Senin (20/4/2020).

Arsul menilai pemerintah sudah benar membebaskan para napi agar terhindar dari penularan virus corona. Pembebasan napi disebutnya juga sudah dilakukan beberapa negara lain.

"Soal pelepasan napi ini adalah kebijakan yang juga dilakukan oleh banyak negara lainnya, karena memang ada rekomendasi dari Komisi HAM PBB dan sejumlah organisasi internasional lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 di lapas terutama yang over kapasitas seperti banyak lapas di negara kita," ungkap Arsul.

Meski begitu, dia tidak menampik jika faktanya ada napi-napi yang kembali berulah merugikan masyarakat setelah dibebaskan oleh pemerintah. Untuk itu, menurutnya harus ada perhatian khusus dari pemerintah untuk memantau pergerakan napi yang baru saja dibebaskan itu.

"Kebijakan itu bukan hal yang blunder tetapi pemerintah memang tidak boleh berhenti hanya pada pelepasan saja. Ada pekerjaan yang penting untuk dilakukan yakni pengawasan napi yang dilepas dan penindakan terhadap para napi yang melakukan perbuatan kriminal lagi," kata Arsul.

Tidak hanya pemerintah, Arsul juga menyebut perlu ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri dan Ditjen Pemasyarakat untuk memantau para napi tersebut. Tujuannya untuk meminimalisir para napi kembali melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum.

"Soal napi yang dilepas dan kemudian melakukan perbuatan kriminal lagi merupakan hal yang harus ditangani secara serius oleh Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Polri," pungkas Arsul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X