Tanggapan Polri Soal Mahfud MD Sebut Polsek Tak Perlu Tangani Kasus

- Kamis, 20 Februari 2020 | 11:09 WIB
Brigjen Pol Argo Yuwono (Divisi Humas Mabes Polri)
Brigjen Pol Argo Yuwono (Divisi Humas Mabes Polri)

Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Mahfud MD memberikan usu,l jika polsek-polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam suatu kasus tindak pidana. Lalu apa komentar Mabes Polri dalam hal ini?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Indozone menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kepolisian, termasuk polsek-polsek, tidak pernah mencari-cari kasus, melainkan menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Polsek tidak mencari kasus, tetapi menerima laporan kasus ya," kata Brigjen Pol Argo Yuwono kepada Indozone pada Kamis (20/2/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, polisi saat bertugas diwajibkan menerima semua laporan dari masyarakat. Polisi di jajaran polsek juga bertugas memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Polisi itu di dalam pelayanannya akan menerima semua laporan yang dilaporkan oleh masyarakat. Ini semua untuk membangun peradaban, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ungkap Argo.

Selain itu, jenderal bintang satu itu menyebut Mabes Polri menyambut baik usulan dari Mahfud MD itu. Usulan-usulan yang masuk disebutnya bertujuan untuk memperbaiki kinerja Polri.

"Itu kan baru usulan, tapi tentunya Polri menyambut baik setiap usulan yang ditujukan untuk perbaikan kinerja Polri. Tentunya usulan ini akan dikaji yang lebih mendalam. Hingga saat ini Polri berpedoman pada Undang-Undang Kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas," papar Argo.

Seperti diberitakan, Mahfud MD memberikan usul kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tidak melakukan penyelidikan dalam suatu kasus. Dikatakannya, polsek cukup menjalankan fungsi keamanan dan pengayoman kepada masyarakat saja.

"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di Jakarta pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X