Perry Warjiyo: Aksi BI Beli SBN di Pasar Perdana Beda dengan Bail Out BLBI!

- Kamis, 2 April 2020 | 14:47 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto: INDOZONE/Sigit Nugroho)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto: INDOZONE/Sigit Nugroho)

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Melalui adanya Perppu itu pula, Bank Indonesia (BI) kemudian diberikan kewenangan untuk melakukan intervensi makro dan moneter, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana maupun lelang. 

Meski demikian, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, upaya tersebut jangan diartikan sebagai dana talangan alias bail out seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998.

"Pembelian SBN dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dari BI adalah the last resort. Saya melihat sejumlah pemberitaan yang seolah-olah kita akan seperti  BLBI atau bailout. Jangan artikan ini sebagai bailout, jangan artikan ini seperti BLBI," tegas Perry dalam video confference hari ini, Kamis (2/4/2020). 

-
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang (UU) BI, diamanatkan bahwa bank sentral hanya boleh menyerap SBN di pasar sekunder, sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar rupiah. BI dilarang masuk ke lelang SBN, karena akan menyebabkan kenaikan jumlah uang beredar dan berdampak terhadap inflasi.

Namun, akibat terjadinya pandemi virus corona dan membuat situasi menjadi tidak normal, maka protokol kondisi tidak normal dijalankan. Sebab, kondisi ini menyebabkan risiko pasar belum tentu bisa menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah dan mengancam pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Minggu lalu lelang SBN bid lebih Rp30 triliun dimenangkan Rp20 triliun. Itu menandakan absorsi pasar masih memadai. Di global, investor juga melihat penerbitan bond masih diterbitkan. Ini yang sedang dirumuskan untuk melihat penggunaan dana yang ada. Bagaimana kapasitas absorsi bisa menyerap tadi," tuturnya. 

"Dalam hal pasar tidak bisa menyerap, misalnya menyebabkan suku bunga SBN tidak rasional, di sinilah bank sentral bisa membeli SBN dari pasar primer atau perdana. UU BI dan kaidah kebijakan moneter yang prudent, tidak bisa bank sentral membiayai defisit fiskal dari pasar primer, karena dampaknya inflasi. Tapi kali ini kita tidak normal, makanya BI jadi the last resort jika diperlukan," imbuhnya. 

Meski demikian, Perry menyebut belum mengerti detil pelaksanaannya operasi tersebut dan masih perlu membahasnya kembali dengan Menteri Keuangan. Perry hanya meminta kepada masyarakat bahwa kebijakan pembelian SBN di pasar Perdana maupun lelang tersebut tidak disamakan dengan baik out, seperti pada kebijakan BLBI tahun 1998 lalu. 

"Kami BI juga akan menjaga kebijakan yang prudent ini. Dengan langkah bersama, ketika kondisi kita normal kembali pada kaidah kebijakan moneter yangprudent, bahwa BI tidak membeli SUN atau SBSN dari pasar primer," tuturnya. 

"Mohon jangan diartikan ini sebagai Bail Out dan BLBI. Prudent terus dilakukan,  juga stabilitas keuangan," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X