PSBB Tidak Melarang Pernikahan di Jakarta, Tapi...

- Selasa, 7 April 2020 | 23:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif pada Jumat mendatang (10/4/2020). Namun, masyarakat yang hendak menikah tidak dilarang, tetapi pelaksanaannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa malam (7/4/2020).

Anies menjelaskan, sementara untuk resepsi atau pesta perayaan pernikahan diminta untuk ditiadakan. Ini juga berlaku bagi pesta perayaan untuk khitanan dan lainnya.

"Resepsi ditiadakan. Begitu juga seperti khitan, perayaannya ditiadakan," terangnya.

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan PSBB yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang dan berlaku hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini diungkapkan Anies seusai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov, lanjut Anies, akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan itu.

"Langsung ditegakkan di lapangan," tegasnya.

Ia menjelaskan, ketika PSBB diterapkan, pihaknya tidak mengizinkan adanya perkumpulan atau kerumunan lebih dari lima orang di Jakarta. Selain itu, langkah antisipasi atau pemantauan akan dilakukan.

"Di atas lima orang tidak diizinkan. Kami akan tindak tegas. Pemprov, TNI, Polri, melakukan kegiatan penertiban. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini untuk kepentingan kita semua," paparnya.

Dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan unsur aparat TNI dan Polri bakal melakukan penertiban serta penindakan secara tegas bagi masyarakat yang masih melanggar aturan telah ditetapkan.

"Kita tidak akan lakukan pembiaran. Tidak akan biarkan kegiatan berjalan yang berpotensi penularan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X