Sempat Viral, Kemnaker: 49 TKA Tiongkok di Kendari Tak Punya Izin Kerja

- Rabu, 18 Maret 2020 | 15:51 WIB
Rombongan TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo. (ANTARA NEWS/Harianto)
Rombongan TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo. (ANTARA NEWS/Harianto)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengklarifikasi status 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabar itu pun sempat viral di Indonesia yang dalam status darurat virus corona.

Semua TKA itu bekerja di perusahaan pemurnian nikel, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Staf Khusus Kemnaker, Dita Indah Sari, melalui akun Twitter pribadinya @dita_indah_ menyatakan setelah melakukan pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan, 49 TKA itu tidak punya izin kerja di Indonesia.

"Melakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan PT Dragon Virtue di Konawe, pengawas Naker menemukan fakta, 49 warga negara Tiongkok yang ada di situ tidak memiliki izin kerja dari PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," kata Dita, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja tentunya menyalahi aturan. Oleh karena itu, ke-49 TKA diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan pada Rabu malam ini. 

"Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dengan benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 pasal 42 dan 43," jelasnya.

Sedangkan terkait pemulangan 49 TKA ilegal ke negara asalnya menjadi domain Imigrasi untuk melakukan deportasi. 

"Untuk tindakan deportasi dan sebagainya adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi," tegasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X