Polda Metro Jaya: Jangan Sebarkan Berita Hoaks Corona!

- Kamis, 19 Maret 2020 | 09:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menyebar berita hoaks terkait wabah virus corona atau covid-19. Jika kedapatan ada seseorang yang menyebarkan hoaks tersebut, Polda Metro dengan tegas akan menindak orang tersebut.

"Imbauan disampaikan memang mengharapkan masyarakat tidak menyebarkan berita-berita hoaks tentang corona. Jangan meresahkan masyarakat, jangan membuat masyarakat panik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/3/2020)

Yusri mengatakan saat ini Polda Metro Jaya tengah mencari orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks terkait wabah virus itu. Dia menyebut pihaknya akan tegas menindak orang-orang yang menyebarkan hoaks tersebut.

"Dari Polda Metro Jaya sedang mengejar. Kita mengejar terus pelaku-pelaku yang mencoba menyampaikan ke masyarakat bahwa berita itu tidak sebenarnya di medsos. Ini masih kita selidiki, apabila kita temukan akan kita berikan tindakan hukum," ungkap Yusri.

Patroli siber terus gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Yusri menyebut pihaknya juga saat ini terus berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Polri.

"Kita terus berkoordinasi dengan siber Mabes Polri," kata Yusri.

Untuk diketahui, Polri sendiri sudah menangani 22 kasus hoaks virus corona di seluruh Indonesia. Kasus ini diselidiki mulai dari tingkat Polres, Polda diseluruh wilayah Indonesia hingga di Bareskrim Polri sendiri.

Dari 22 kasus itu, sebanyak 16 orang dijadikan tersangka karena terbukti menyebarkan berita hoaks terakait virus corona. Dari ke 16 tersangka itu, polisi hanya melakukan penahanan ke satu orang tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan satu tersangka yang ditahan merupakan hasil penyelidikan Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Ada berbagai pertimbangan yang membuat polisi akhirnya menahan tersangka.

"Hanya satu yang ditahan yaitu di proses di Polres Ketapang, Polda Kalbar. Ini pun pertimbangan yang bersangkutan dianggap penyidik tidak koperatif dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh," kata Asep sebelumnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X