Tersangka Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polri Totalnya Menjadi 23 Orang

- Selasa, 14 Juni 2022 | 16:03 WIB
Sejumlah simpatisan Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Sejumlah simpatisan Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mabes Polri memperbarui data terkait jumlah tersangka dan penangkapan dari kelompok Khilafatul Muslimin. Hingga hari ini, sudah ada sebanyak 23 orang yang ditangkap polisi terkait kelompok ini.

"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

 Dari 23 tersangka tersebut tersebar dibeberapa Polda jajaran antara lain enam tersangka ditangkap oleh Polda Jateng, lima tersangka Polda Lampung, lima tersangka Polda Jabar, satu tersangka Polda Jatim dan terakhir Polda Metro Jaya yang sudah menangkap enam tersangka.

"Sampai saat ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga tentang UU nomor 17 tahun 2017 tentang ormas," beber Ramadhan.

Baca Juga: Waspada! Hampir 30 Sekolah Ternyata Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Sekedar informasi, buntut viralnya video konvoi beratribut khilafah di Jawa Tengah dan Jakarta membuat polisi turun tangan. Polda Jateng sempat menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung serta menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penanganan. Polisi menegaskan kasus ini bukan semata-mata karena konvoi, melainkan ada hal yang lebih besar dari kelompok Khilafatul Muslimin.

Kelompok ini disebut Polda Metro Jaya menyebarkan paham-paham propaganda. Bahkan, kelompok ini berniat mengubah ideologi Pancasila yang tentunya bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia.

Mabes Polri sendiri menyebut aliran dana dari kelompok ini dikumpulkan dari kotak amal. Namun, kotak amal tersebut hanya disebar di internal mereka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X