Bioskop di Jakarta Kembali Dibuka, Simak Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Silver Hall, salah satu hall terbesar di Flix Cinema MOI. (INDOZONE/M. Fadli)
Silver Hall, salah satu hall terbesar di Flix Cinema MOI. (INDOZONE/M. Fadli)

Sejumlah bioskop di DKI Jakarta telah diperkenankan untuk beroperasi kembali. Hal tersebut diputuskan setelah terbitnya surat keputusan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun telah mengeluarkan izin.

Meski telah diperbolehkan untuk beroperasi, namun kegiatan di dalam ruangan atau indoor seperti bioskop memiliki aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020.

Dalam aturannya, kegiatan di dalam ruangan harus memiliki kapasitas maksimal 25% dari total. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).

Selain itu, terdapat pula aturan bahwa alat makan dan minum harus disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Beberapa bioskop CGV yang sudah beroperasi di Jakarta pun telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan. Di antaranya adalah penonton bioskop hanya diperbolehkan bagi mereka yang berusia 12 tahun hingga 60 tahun.

Dilarang makan dan minum di dalam auditorium dan hanya diperbolehkan di area cafe. Tidak hanya itu, penonton dan seluruh karyawan bioskop wajib menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Protokol kesehatan lain yang wajib dijalankan pihak bioskop adalah menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh pada penonton, dan membentuk tim gugus tugas Covid-19 di bioskop.

Serta, pemesanan tiket pertunjukan disarankan dilakukan secara online dan pembayaran dilakukan dengan alat pembayaran digital. Bioskop mulai dibuka pukul 12.00 dan tutup mengikuti jam operasional mall.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X